birrulummahtegalrejo.sch.id – Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Guru Madrasah Aliyah Birrul Ummah tentang Kelulusan Peserta Didik pada tanggal 3 Mei 2025 (pukul 12.30 s/d 14.00). Dipimpin oleh Bapak Miftahul Huda, S.Ag., M.S.I. selaku Kepala Madrasah Aliyah Birrul Ummah dan dihadiri oleh seluruh Waka dan Dewan Guru.
Dalam hal ini menghasilkan beberapa keputusan tentang kelulusan, sebagai berikut:
- Pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Didik tahun ajaran 2024-2025 dilaksanakan secara daring/online melalui website resmi Satuan Pendidikan.
- Peserta Didik menyelesaikan program pembelajaran dari kelas X sampai XII dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Nilai Kelulusan Minimal 70,00 terdiri atas Nilai Akhlak minimal Baik, Nilai Rata-rata Rapor 60% dan Nilai Asemen Madrasah 40% digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik.
- Peserta didik dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (konvoi, coret-coret dan hal lainnya yang mengganggu ketertiban umum)
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat diminta melalui wali kelas pada saat jam kerja.
- Informasi kelulusan pada website ini hanya sebagai berita kelulusan. Jika terdapat perbedaan, kesalahan informasi dan lain sebagainya. Dasar informasi kelulusan peserta didik yang ‘valid’ mengacu pada data yang ada di Madrasah.
Informasi Penetapan Kelulusan selengkapnya, silahkan download SK berikut:









