Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Guru SMP Birrul Ummah tentang Kelulusan Peserta Didik pada tanggal 1 Juni 2026 (pukul 11.30 s/d 14.00). Dipimpin oleh Bapak Zaenul Habib, M.A selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Birrul Ummah dan dihadiri oleh seluruh Waka Dewan Guru, serta Pengurus Pesantren.
Dalam hal ini menghasilkan beberapa keputusan tentang kelulusan, sebagai berikut:
1. Pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Didik tahun ajaran 2025-2026 dilaksanakan secara daring/online melalui website resmi Satuan Pendidikan pada Pukul 17.00 WIB
2. Kriteria kelulusan:
- Peserta Didik menyelesaikan program pembelajaran sekolah dan pondok dari kelas VII sampai IX dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Nilai Kelulusan terdiri atas Nilai Akhlak minimal Baik, Nilai Rata-rata Rapor 60% dan Nilai Ujian Satuan Pendidikan 40% digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik.
3. Peserta didik dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (konvoi, coret-coret dan hal lainnya yang mengganggu ketertiban umum)
4. Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Berkas selain Ijazah dapat diminta mulai tanggal 3 Juni 2026 dengan syarat Lunas Administrasi, melalui tatausaha pada saat jam kerja.
Informasi kelulusan pada website ini hanya sebagai berita kelulusan. Jika terdapat perbedaan, kesalahan informasi dan lain sebagainya. Dasar informasi kelulusan peserta didik yang ‘valid’ mengacu pada data yang ada di Sekolah.
Buka link berikut untuk membuka Hasil Kelulusan : https://bit.ly/4uRLrkw









